-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Jaringan Lapas Jabar, BNNK Bandung Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Wisata Lembang

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T14:47:19Z
BNNK Bandung Barat ungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu di kawasan Lembang Bandung Barat, Kamis (15/09/2022).


Bandung Barat, SekitarKita.net,- IS (38) pria asal Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) KBB usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.


BNNK Bandung Barat berhasil mengamankan tersangka diwilayah kasawan wisata di Kampung Batu Reog RT. 02 RW. 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, KBB. Petugas mencurigai tersangka IS diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 


Tak butuh waktu lama, tersangka IS ditangkap Tim pemberantasan BNNK Bandung Barat dan BNNP Jabar di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu, 14 September 2022.


"Karena diduga berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lembang, TKPnya di kawasan wisata. Tersangka juga termasuk pemakai dan dari jaringan Lapas Jabar," kata Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian kepada wartawan di Ngamprah. Kamis, (15/9/2022). 


Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian saat mengungkap kasus peredaran narkoba di kantor Pemkab Bandung Barat 


AKBP M Yulian menjelaskan, pada penangkapan terhadap tersangka IS itu, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 


"Kita tim BNNK Bandung Barat menerima laporan warga Pada Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu kemudian, kita berkomunikasi dengan tim BNNP dan membuat surat perintah," terangnya.


Kendati itu, langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pelaku lebih dari satu orang dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 


"Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka tersebut diantaranya, satu timbangan, satu kartu ATM, dua Hanphone, plastik klip dan sabu sebanyak 100 gram," tuturnya.


"Sabu ini sudah siap diedarkan, ini baru masuk seberat 100 gram dan sisanya masih dalam pengembangan. Karena ini pengedar yang sudah lumayan lama bermain," sambungnya.


Akibat dari perbuatannya, pria berinisial IS tersebut terjerat UU Narkotika Pasal 112 Jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


"Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika termasuk residivis," tegas AKBP Yulian kembali.


Dikatakan AKBP M Yulian, pihaknya akan terus berjuang mengembangkan kasus tersebut guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat. 


"Sehingga generasi muda di Bandung Barat ini bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," pungkasnya.


Editor: Abdul Kholilulloh