-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Terbongkar, Korban Penculikan di Cikarang Berikan Laporan Palsu, Polisi Ungkap Motifnya

Sabtu, 17 September 2022 | September 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-16T17:18:41Z
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim saat memberikan klarifikasi terkait warga Cikarang yang diduga diculik dan di buang di Sukabumi ternyata hoaks 


Bekasi, SekitarKita.net,- Muhammad Faisal (27) seorang pria warga Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat membuat heboh dengan memberikan keterangan palsu pada kasus diduga diculik dan dianiaya kemudian dibuang di daerah pegunungan dan hutan di Sukabumi. 


Pada berita yang dirilis SekitarKita.net sebelumnya dikabarkan Muhammad Faisal diduga diculik orang yang tidak dikenal mengaku sebagai anggota. Penculikan tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Lemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 14 September 2022 dini hari.


Pada keterangan palsu itu, semua pihak merasa dirugikan dan dibuat repot, hal ini membuat Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim angkat suara dan membongkar motif terkait adanya masyarakat yang melaporkan dirinya telah diculik, disiksa, disekap dan dibuang di Sukabumi.


"Menanggapi laporan korban MF warga Pasirgombong Cikarang, pada pernyataan awal dia diculik dan dibuang di Sukabumi, lalu oleh personel yang dinas pada saat itu langsung dilayani dilakukan cek (TKP) tempat kejadian perkara, hingga dibuatkan laporannya," kata Kompol Mustakim melalui keterangan video yang beredar, Jumat (16/9/2022).


Pada keterangan MF, Kompol Mustakim mengatakan, ini permasalahan asmara, pada hubungan MF dengan kekasih yang tidak direstui mendorong MF membuat laporan palsu di Polsek Cikarang Utara, bahwa dirinya telah diculik, disekap hingga alami penyiksaan dan dibuang di Sukabumi. MF juga mem-viralkan pelaporan dirinya melalui media sosial.


"Sebenarnya hubungan dirinya tidak direstui oleh keluarga kekasihnya, motif dirinya membuat laporan kepolisian palsu dan memviralkan melalui medsos, yang merupakan berita hoax," kata Kompol Mustakim.


Mustakim menjelaskan, pada keterangan awal, katanya MF di culik dianiaya dan di buang didaerah pegunungan di Sukabumi, usai lakukan olah TKP dan setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian, Mf pun mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu dan berita hoaks melalui media sosial atas saran dan masukan oleh rekannya.


"Kini MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Piket Reskrim sedang meminta keterangan lanjut terkait laporan palsu dan menyebarkan berita hoax, yang dibuat dirinya, laporan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," terang Mustakim.


Pada kronologi awalnya, kata Kompol Mustakim dalam pernyataan video klarifikasi, MF warga Pasirgombong, Cikarang Utara mengatakan bahwa kejadian sesungguhnya tidak benar dan dirinya juga menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi yaitu masalah perempuan.


“Pada rabu dini hari, saya itu ditunggu oleh pihak keluarga perempuan di Rengas Bandung, Kedung Waringin, saya pulang kerja langsung ke Rengasbandung dan sesampainya di sana saya sudah ditunggu remaja-remaja Rengasbandung dan diamankan," 

kata Mustakim melanjutkan pernyataan keterangan MF.


Dikatakan Mustakim kembali. bahwa keterangan MF setelah diamankan, dirinya dibawa ke rumah RT oleh warga dan pihak dari perempuan. Setelah dari rumah RT ia kembali dibawa warga dan pihak keluarga perempuan ke dalam mobil lalu ke sebuah ruko kosong.


“Sesampai di ruko kosong MF dibully dan dianiaya hingga dibawa ke Sukabumi dan ditinggalkan di sana," ucap Mustakim masih berdasarkan keterangan MF.


Dengan adanya berita dengan membuat keterangan palsu, Mustakim menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membuat berita bohong yang bikin resah dan merugikan semuah pihak.


"Pasti akan terbongkar, kalau membuat pernyataan itu harus jujur dan benar. Kenyataan pas kita cek di TKP motor yang katanya hilang ternyata tidak terdaftar alias bodong," terangnya.



"Sekali lagi kepada masyarakat untuk lebih tidak memberikan berita hoaks, MF tidak dikenakan pasal lapor palsu dan hanya dikenakan wajib lapor," pungkasnya.




Reporter: Arjun/ KabarNegri

Penulis. : Tina (Sekitarkita.net)

Editor. : Abdul Kholilulloh