-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Dear Pemprov Jabar, Surat Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 27 Persen

Rabu, 30 November 2022 | November 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-30T15:51:51Z
Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)


BANDUNG BARAT| SekitarKita.net-

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 sebesar 27 persen.


Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/11/2022) kemarin.


Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).


“Kita rekomendasikan kenaikan sebesar 27 persen dari UMK tahun 2022 yaitu Rp.3.248.283,26 yakni sebesar Rp877.392,39 sehingga menjadi 4.125.675,67,” katanya Rabu (30/11/2022).

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan (foto: Abdul Kholilulloh).


Beliau menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tersebut juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah pasca pandemi covid-19.


“Apalagi pasca pandemi covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” katanya.


Lebih Lanjut Kang Hengki mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.


“Suratnya telah dikirim, mudah-mudahan rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar,” katanya.


dia menegaskan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya maksimal memperjuangkan nasib para buruh di Kabupaten Bandung Barat.


“Kita akan terus buktikan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para buruh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan para buruh,” pungkasnya.