Ilustrasi pencabulan (foto: suara Bangsa) |
BANDUNG BARAT|SekitarKita.net,- Kembali terjadi tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) LBA, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
IA (32) warga Kecamatan Parongpong KBB mengungkapkan, berawal dari terduga pelaku yang mana seorang guru ngaji di ponpes tersebut melakukan praktek diluar nalar kepada korban yang merupakan seorang santriwati.
"Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pertamanya korban yang merupakan santriwati (16) Sekolah SMP itu, di suruh mijit tangan sama kaki abi (julukan guru ponpes), dan diramal bahwa sang korban punya penyakit dari kecil," kata IA bukan nama sebenarnya saat dihubungi SekitarKita.net, Senin (12/12/2022).
Lalu kemudian, kata IA, sang guru menyarankan untuk melakukan pembersihan tubuh lantaran sudah menginjak dewasa.
"Terus abi nyuruh korban rawat tubuh, lantaran korban sudah beranjak gede, korban jawab iyaa, disiapkan sabun dan handuk serta sarung penutup, saat korban mandi guru itu masuk dan buka penutup lalu korban berontak lari, kejadian itu bikin korban trauma banget sampe sekarang Jadi takut buat ngaji dan ketemu sama lawan jenis yang lebih tua," terangnya.
"Setiap abi ngomong sama korban pasti di akhiri jangan bilang siapa-siapa ini rahasia berdua, pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan sudah di tangani polres Cimahi, namun terduga pelaku masih terlihat diluar (berkeliaran)," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan surat laporan kepolisian, terduga pelaku yang berinisial N (42) melakukan aksi tersebut bukan kali pertama.
Pertama terduga pelaku melakukan tindakan asusila ketika korban yang merupakan santriwati di pesantren tersebut masih duduk di kelas 4 SD, lalu yang kedua ketika korban kelas 5 SD.
"Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," tulis dalam keterangan Laporan Kepolisian yang diterima redaksi.
Dijelaskan pada laporan tersebut, pada Senin, 07 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB di ponpes LBA, Kecamatan Parongpong KBB telah terjadi tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh NA (42).
"Selaku ustad pada LBA terhadap korban saudari SHT (16), awal mula kejadian menurut keterangan korban yang melaporkan kepada pelapor bahwa pada saat korban kelas 4 SD pernah disetubuhi oleh NA," tulisnya kembali.
"Kemudian terulang kembali saat korban kelas 5 SD dan pada saat usia 16 tahun korban dimandikan oleh NA namun korban memberontak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, atas kejadian tersebut pelapor selaku kakak kandung korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.