Ratusan buruh dari KSPSI menggelar doa bersama didepan gedung DPRD KBB. (foto: Daim) |
BANDUNG BARAT| SekitarKita.net-
Ratusan masa aksi demontrasi dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) geruduk kantor DPRD Bandung Barat, Kamis 8 Desember 2022.
Mereka menuntut pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanggung jawab mengenai surat rekomendasi ganda upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni sebesar 27 persen dan 7,16 persen.
"Tuntutan hari ini sesuai dengan isi surat yang pertama kita realisasikan UMK di tahun 2023 itu sesuai dengan rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan yang sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan dan survei pasar," jelas Ketua DPC KSPSI KBB, Kiki Permana Saputra saat ditemui usai melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD KBB, Kamis 8 Desember 2022.
Kiki menjelaskan, pihaknya mengetahui betul bahwa pada 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMK itu. Akan tetapi muncul surat rekomendasi susulan yang dikeluarkan Bupati.
Ketua DPC KSPSI KBB, Kiki Permana Saputra |
"Ini bentuk kekecewaan kami ketika bupati mengeluarkan rekomendasi susulan, kenapa saya sampaikan bupati mengeluarkan rekomendasi susulan meskipun bupati menyampaikan di medsos bahwasanya itu ulah Kadisnaker yang jelas disana kop suratnya Pemda KBB dan tanda tangannya pun Bupati Bandung Barat," terangnya.
Kalaupun tidak merasa mengeluarkan, lanjut Kiki, mengapa tidak diproses secara hukum, yang dianggap bagian dari pemalsuan tanda tangan atau data.
"Ini yang menjadi aneh, makanya kami meminta realisasikan UMK Bandung Barat 2023 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan slogan KBB Berkah," ucapnya
Dilanjutkan Kiki, Kabid Disnaker KBB beralasan minimnya pertumbuhan ekonomi Bandung Barat disebut menjadi penyebab UMK KBB di bawah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
"Jelas akan kecil karena upahnya pun kecil," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada DPRD KBB agar meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mundur dari jabatannya. Dianggap dan dipandang tidak mampu memperjuangkan hak buruh.
"Menjadi hal yang sangat wajar kalau buruh meminta Bupati Bandung Barat itu mundur. Kami menganggap dan merasakan Bupati Bandung Barat dalam hal ini sudah gagal dalam memperjuangkan upah," tandasnya.