-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Surat Rekom UMK 2023 Bandung Barat Ganda, Kok Bisa?

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T06:49:27Z
Ilustrasi UMK 2023 (foto: suarasurabaya)


BANDUNG BARAT| SekitarKita.net-

Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan surat rekomendasi dadakan yang dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat per tanggal 1 Desember 2022.


Isi surat itu terkait usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandubg Barat Tahun 2023.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (DPC FSP LEM SPSI) KBB, Roni Budianto menyebutkan, ada dua surat yang dilayangkan oleh Pemda Bandung Barat terkait usulan UMK itu.


“Pada 1 Desember 2022, surat rekomendasi bupati 560/2275-disnaker yang dilayangkan ke Pemprov Jabar, dan ini bertolak belakang dengan surat yang di usulkan pada tanggal 30 Bovember 2022,” kata Roni kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).


Menurutnya, surat pertama yang dilayangkan ke Pemprov Jabar terkait usulan kenaikan UMK Tahun 2023 sebesar 27% atau sebesar Rp877.392,29 dari tahun 2022, hingga menjadi RpRp4.248.283,28.


Sedangkan surat kedua yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ditujukan ke Pemerintah Provinsi Jabar ini memuat tentang pengajuan UMK Bandung Barat Tahun 2023, mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebesar Rp 232.512,12 atau naik 7,16% dari tahun 2022 sebesar Rp 3.248.283,28 sehingga menjadi Rp 3.480.795,407.


“Kenapa ada rekomendasi siluman, yang diusulkan tanpa sepengetahuan kita? Ada apa dengan KBB?” tegasnya


Padahal kata Roni, pada Jum’at (2/12/2022) Serikat Pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi adanya rekom susulan. Pihak Disnaker meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang 27%


“Tetapi jam 2 siang (Jum’at, 2/12/2022) waktu kita mengawal rapat pleno dewan pengupahan propinsi di Gedung Sate, beredar rekomendasi KBB ada 2 dan itu tertanggal 1 Desember di kop surat Bupati,” ungkapnya.


Oleh karena itu, serikat pekerja mendesak agar Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-disnaker.


“Kita menyesalkan prosedurnya yang sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan Depekab ataupun dengan serikat pekerja/buruh yang ada di Bandung Barat,” tutupnya.