Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (Foto: @divisihumaspolri) |
Jakarta, SekitarKita.net,- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai dilakukan. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Pemberhentian tidak hormat oleh Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Pada putusan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Seperti yang dikutip SekitarKita dari laman resmi @divisihumaspolri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri pada keterangan resminya.
Pada berita sebelumnya, diketahui ada sekitar 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo usai menjalani sidang sejak pagi tadi.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sederet saksi dari beberapa instansi dihadirkan, mulai dari Propam, Brimob dan kalangan eksternal.
"Update untuk aksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," terang Nurul kepada wartawan.
Selain itu, Nurul merinci, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
"Lalu kemudian, Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer)," katanya.
Dijelaskannya, sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
"RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi," pungkasnya Nurul.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka (Ferdy Sambo dkk) terancam hukuman mati.
Dari data yang dihimpun, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Ferdy Sambo diduga kuat membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya.***
Editor: Abdul Kholilulloh
Sumber: @divisihumaspolri