Perwakilan serikat pekerja/buruh se KBB mengadakan Audiensi bersama Plt Bupati Hengky Kurniawan (Foto: Abdul). |
Bandung Barat, SekitarKita.net,- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan akhirnya temui perwakilan serikat buruh se-Bandung Barat.
Audiensi tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa para buruh yang menuntut realisasi janji politik pasangan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) saat kampanye dahulu.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat mengatakan, hasil audiensi barusan dari kontrak politik poin per pon sudah bisa dijawab tuntas.
"Hanya permasalahannya barusan juga saya sampaikan bahwa kontrak politik yang dibuat dulu itu tidak semata-mata tanpa dibahas poin per poin terlebih dahulu," katanya usai audiensi di Kantor Bupati Bandung Barat, Jumat 26 Agustus 2022.
Sekjen FSPMI Jabar, Dede Rahmat (Foto; Abdul) |
Dikatakan Dede, Plt Bupati Bandung Barat juga menyampaikan tentang perumahan dan segala macamnya. Namun, pihaknya tetap menganggap hal itu belum terlaksana.
"Karena memang awal ceritanya tentang perumahan pun pembahasannya bersama dengan empat serikat pekerja, mulai dari persyaratan dan segala macamnya kalau ini kan tiba-tiba rumah bersubsidi itu sudah ada," terangnya.
"Tapi kan teknis dan persyaratannya seperti apa dan peruntukannya untuk siapa kan belum jelas," sambungnya.
Kendati demikian, Dede mengatakan terkait dengan perumahan bagi para buruh, Plt Bupati meminta pihaknya untuk melakukan survei secara langsung yang berlokasi di Gunung Bentang.
"Kalau soal bis antar jemput karyawan juga saya sampaikan bahwa kita yang membuat kontrak politik, sehingga kita yang paham apa yang dimaksudkan dalam kontrak politik tersebut," terangnya.
Ia menilai, adanya bis antar jemput tadinya ketika perumahan itu sudah jadi, maka bis antar jemput itu diperuntukkannya dari perumahan buruh ke tempat kerjanya.
"Jadi bukan mondar-mandir seperti kendaraan umum. Sehingga, ketika nanti ada tiga titik perumahan maka butuh tiga unit bis antar jemput tersebut," tegasnya.
"Mudah-mudahan dalam sisa waktu kepemimpinan beliau bisa terlaksana," tandasnya
Terkait hal-hal teknis lainnya, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut dalam LKS Tripartit, salah satunya tentang rekomendasi UMK, tuntutan penolakan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang P3 dan lainnya, termasuk penentuan UMK untuk 2023.
"Itu kita minta dioptimalkan peran serta LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan. Contoh kecil anggota serikat buruh saja di KBB ada 2.700 orang, dan paling sekitar 7.00 orang yang sudah punya rumah.
Artinya, tambah dia, 2.000 orang ini gak punya rumah. Kebanyakan tinggal di mertua, ngontrak dan lainnya. Jadi mereka lebih banyak yang belum memiliki rumah.
"Harapan kita dengan adanya regulasi Omnibus law yang merugikan buruh dan UMK yang tidak naik. Sebetulnya ada terobosan-terobosan yang dijalankan oleh Plt ini dalam kontrak politiknya. Itu akan terjawab semua sebetulnya," pungkasnya.***
Reporter: Abdul Kholilulloh