-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polres Cimahi: Penanganan Kasus Sudah Transparan

Senin, 22 Agustus 2022 | Agustus 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T16:39:39Z
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang sudah di tangani secara transparan (foto: Abdul)


Bandung Barat, SekitarKita.net,- Pihak kepolisian memastikan, bahwa penanganan kasus penusukan yang dilakukan HH (30) terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) transparan dan tidak ada yang direkayasa.


Pada berita sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan seprofesinya saat aktif menjadi anggota TNI.


Menanggapi hal ini, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, terkait kasus ini sempat beredar informasi bahwa polisi akan mendamaikan, lalu ada oknum yang menerima uang hingga penanganannya tidak sesuai fakta.


"Kami sampaikan, demi Allah demi Rossullah dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini," ujar Imron di Mapolres Cimahi kepada wartawan. Senin (22/8/2022).


Imron menegaskan, pihaknya memastikan, sejak awal penanganan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada yang direkayasa, sehingga penanganannya sesuai fakta yang ada di lapangan.


"Kalau kita main-main, nauzubillah pasti akan menimpa kembali hukum karma, jadi kami tegaskan kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini," tutur Imron.


Kendati demikian, Imron juga mengatakan, bahwa penanganan kasus penusukan ini bakal tetap berjalan on the track dan ditangani sebaik mungkin.


"Kami takut kalau kita main-main dengan nyawa Allah yang diberikan kepada manusia, bala dan bencana menimpa kepada yang mempermainkan, nauzubillah," ucapnya.


Lebih lanjut Imron mengatakan, penanganan kasus ini sudah ditarik Polda Jabar dan tersangka sudah ditahan di Polda. Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 338 terkait pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.


"Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati, tergantung vonis hakim. Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan," tutur Imron. 


Seperti diketahui, Muhammad Mubin ditemukan tewas bersimbah di dalam mobilnya setelah ditusuk pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 16 Agustus 2022 lalu.***(Abdul/SekitarKita/KabarNegri)