-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Peristiwa Penusukan di Lembang, Ternyata Korbannya Purnawirawan TNI, Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus

Kamis, 18 Agustus 2022 | Agustus 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-19T08:10:53Z
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi, Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolda Jabar. Kamis (18/08/2022)


Kota Bandung, SekitaKita.net,- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo bongkar dan ambil alih kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya MM (63) warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.


Seorang pria yang diketahui purnawirawan anggota TNI tewas oleh pemilik toko di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Pada berita sebelumnya, diketahui MM ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah mobil pickup di Jalan Adiwarta Kecamatan Lembang KBB pada tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul. 08.10 WIB beberapa hari lalu.


"Dengan inisial nama tersangka HH warga lembang, bahwa berdasarkan kronologis yang di dapat sekira pukul. 08.10 WIB korban parkir kendaraan di rumah tersangka, lalu karyawan menegur korban agar tidak parkir di area tersebut, namun korban tidak terima malah marah," kata Kombes Pol. Ibrahim saat jumpa pers di Mapolda Jabar. Kamis (18/08/22).


Ia menyebut, dalam hal ini Polda Jabar berhasil mengumpulkan sebanyak 3 orang saksi mata dan barangbukti pisau dengan gagang warna merah yang digunakan untuk menusuk korban.


Dijelaskan Kombes Pol. Ibrahim lebih jauh, kronologis kejadian dimana pada waktu itu korban sedang memarkirkan kendaraannya di depan rumah tersangka.


"Pada saat itu kemudian ada karyawan dari tersangka menegur kepada korban agar tidak parkir di depan pintu masuk, namun teguran tersebut tidak diterima oleh si korban," ungkapnya.


Kombes Pol, Ibrahim memaparkan, korban pun malah berbalik marah kepada karyawan tersangka, pada saat keributan, tersangka yang pada saat itu berada di dapur yang sedang memasak nasi goreng dan kemudian mendengar ada keributan di luar, tanpa disadari pisau terbawa oleh tersangka.


"Tersangka pun melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan si korban melakukan penyerangan dengan cara di ludahi dan di pukul," bebernya.


Dijelaskannya, hal itu pemicu penyebab terjadinya keributan diantara mereka dengan saling memukul dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban.


Kemudian, korban melarikan diri naik ke dalam mobil pickup, namun tidak berselang lama sekitar 50 meter dari tempat kejadian korban terjatuh dan berteriak minta tolong.


"Warga pun sontak memberikan pertolongan dengan maksud membawa ke rumah sakit, namun diperjalanan korban tidak kuat karena banyak kehilangan darah dan akhirnya sebelum sampai ke rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.


Dalam hal ini tersangka terjerat UU Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 


"Jadi konstruksi kronologis kejadiannya ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi yang ada di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologis kejadian dan faktanya bahwa memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," jelasnya.


Ibrahim juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka awalnya memang tidak berniat untuk membunuh korban, melainkan hanya untuk mengetahui keributan yang terjadi di depan rumahnya. 


"Namun, karena timbul kondisi yang dinamis saat itu, sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka," ungkapnya. 


Tak lama setelah peristiwa penusukan terjadi, tambah Ibrahim, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, kasus yang awalnya ditangani Polres Cimahi itu kini diambil alih Polda Jabar.


Pengambilalihan kasus dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat dengan munculnya provokasi di media sosial bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan semena-mena hingga ada provokasi untuk menyerang keluarga tersangka.


"Sehingga kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul itu. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda (Jabar) dan tersangka akan ditahan di Polda (Jabar)," pungkasnya.***(Kris/TopJabar)