-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Kesbangpol KBB Tegas Sikapi Penggunaan Gedung Yayasan BVC, Bukan Untuk Rumah Ibadah

Senin, 05 September 2022 | September 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-05T16:15:29Z
Kesbangpol KBB dan perwakilan Forkopimda KBB mengadakan sosialisasi bersama pihak yayasan Bandung Vision Center dan warga Desa Cikande Saguling. Senin (05/09/2022)


Bandung Barat, SekitarKita.Net,- Perseteruan warga Kampung Cikebluk RT 01 RW 03 Desa Cikande Kecamatan Saguling Desa Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan pihak Yayasan Bandung Vision Center menemui titik terang.


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan Yayasan Bandung Vision Centre. 


Diketahui, sebelumnya warga Desa Cikande protes dan memepermasalahkan keberadaan yayasan Bandung Vision Center.


Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesbangpol KBB, Ir. H. M Suryaman Efendi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah terkait kegiatan yayasan Bandung Vision Center yang sempat memanas dengan warga Desa Cikande belakangan ini.


"Kita minta tempat itu dipergunakan sesuai fungsinya saja. Tidak boleh dipergunakan sebagai rumah ibadah non muslim, bila membandel terpaksa Pemkab Bandung Barat akan mengambil tindakan tegas," kata Suryaman, Senin (05/09/2022).


Gedung yayasan Bandung Vision Center, berlokasi di Kampung Cikebluk RT01 RW03 Desa Cikande Kecamatan Saguling KBB (Foto: Abdul) dok. Sekitarakita.Net


Kesbangpol KBB juga menanggapi dengan tegas penggunaan gedung yayasan Bandung Vision Center bukan untuk sarana ibadah.


"Pada hasil Kesepakatan musyawarah sementara diantaranya, pihak kesatu (warga Desa Cikande) menyatakan bahwa gedung dan bangunan Yayasan Bandung Vision Centre akan digunakan sesuai dengan  persetujuan bangunan gedung untuk Kantor Bandung Yayasan Vision Centre bukan untuk rumah ibadah," sambungnya.



Dikatakan Suryaman, yayasan Bandung Vision Center tidak boleh melaksanakan kegiatan diluar fungsi bangunan termasuk tidak akan melaksanakan kegiatan ibadat keagamaan dan doa bersama.


"Melaksanakan koordinasi bersama saat akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh tim penghubung antara masyarakat dan Yayasan Bandung Centre," terang Suryaman.


Menurut Suryaman, untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi.


Suryaman menegaskan, tim penghubung komunikasi antara masyarakat dan yayasan yang ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Cikande.


Ia memastikan, tidak akan melakukan ajaran kebencian, penistaan terhadap suku, agama, ras, dan bulaya, serta tidak akan melakukan penyiaran agama terhadap orang pribadi atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.



"Mengutamakan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga kerukunan umat beragama. Menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis, serta meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Sementara itu, Suryaman mengatakan, pihak kedua bersedia memberikan jaminan keamanan dan kertiban untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kesatu (Yayasan Bandung Vision Center).


"Para pihak terkait epakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini secara musyawarah untuk mufakat," tuturnya.


"Apabila dikemudian hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, baik pihak kesatu (warga) maupun pihak kedua (Yayasan Bandung Vision Center) terbukti melanggar sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3 Kesepakatan Bersama ini, maka para pihak yang melanggar bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya. (Abdul)