-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Tak Berizin Lengkap, Satpol PP dan Disperindag Temukan Pelanggaran Empat Minimarket di Bandung Barat

Sabtu, 24 September 2022 | September 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T08:54:21Z
Petugas gabungan Satpol PP KBB temukan pelanggan 4 minimarket di Kecamatan Cihampelas KBB 


Bandung Barat, SekitarKita.net,- Sebanyak empat minimarket (toko modern) di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak berizin dokumen lengkap disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindag KBB.


Kabid Trantibum Pol PP KBB, Poniman mengatakan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan monitoring perizinan dan jam operasional toko modern diwilayah Kecamatan Cihampelas KBB.


"Petugas gabungan pada hari Jumat 23 September 2022 kemarin, Pukul. 09.00 WIB, kami monitoring perizinan dan Jam operasional toko modern, adapun yang kami sidak Alfamart Ciranden, Indomaret Ciranden, Yomart, Alfamidi Kecamatan Cihampelas KBB, penanggung jawab diikuti LK 13 Orang," kata Poniman saat dihubungi SekitarKita.net Sabtu (24/09/2022).


Poniman mengatakan, adapun temuan dilapangan, Alfamart Ciraden tidak bisa menunjukan dokumen perizinan, jam operasional tidak sesuai dengan Perda (peraturan daerah) KBB no 21 tahun 2011.

Petugas gabungan temukan pelanggaran empat minimarket di Cihampelas KBB 



"Kemudian Indomaret Ciraden, jam operasional tidak sesuai dengan Perda KBB No. 21 Tahun 2021, lalu Yomart Cihampelas tempat parkir kendaraan tidak sesuai Perda No. 21 tahun 2011 Pasal 17 Ayat 1 Butir c," terang Poniman.


Kemudian, lanjut Poniman, terkait izin IMB Yomart belum memperbaharui penambahan panjang dan lembar, izin reklame tidak bisa menunjukkan dokumen, tidak mencantumkan Jam operasional.


"Lalu lahan parkir disewakan untuk berjualan, kemudian Alfamidi Cihampelas tidak mencantumkan jam operasional tidak bisa menunjukan dokumen perizinan," tegasnya.


Satpol PP KBB tempelkan stiker peringatan bagi minimarket yang melanggar 


Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan perdagangan no. 510/1170 Disperindag Tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Supermarket, Hypermarket dan minimarket.


Kendati demikian, perihal monitoring perizinan dan jam operasional toko modern diwilayah kecamatan Cihampelas KBB melibatkan, Satpol PP KBB, Suwandi (Analisa Perdagangan Ahli Muda Disperindag KBB), Rudi Sutendi (Subkor Penyelesaian Sengketa Dan Penegakan hukum lingkungan/PPLH KBB).


"Sri Asih (Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP KBB), Rika Tresnawati (Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP KBB), Iin Muksin (Dinas PUPR KBB), Ricky Maulana (Pemeriksa Keselamatan Darat Dishub KBB)," pungkasnya.



Editor: Abdul Kholilulloh