-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Gegara Pingin Handphone, Pembunuh Bocah SD di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 Oktober 2022 | Oktober 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-24T14:00:12Z

Tersangka pembunuh bocah SD di Cimahi terancam pasal 340 Junto 339 junto 338 junto 365 junto pasal 80 ayat 3 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak. Ancaman paling ringan minimal hukuman 20 tahun hingga maksimal hukuman mati. (foto: Abdul)

Cimahi, SekitarKita.net,- Motif Rizal Anugrah Gumilar alias Ical tega menusuk bocah perempuan PS (12) usai pulang mengaji di Kota Cimahi, hingga korban meninggal dunia akhirnya terungkap. 


Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) siang, terungkap tersangka nekat menodong dan menusuk korban lantaran kerap di ejek temannya tidak mempunyai Handphone.  


Oleh Polda Jabar dan Polres Cimahi, pada Senin siang hari, tersangka Rizal Anugrah Gumilar akhirnya di hadirkan lengkap dengan barang bukti saat tersangka melakukan aksi menusuk korban. 


Dalam Press Release, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, tersangka melakukan aksi nekat dengan melakukan penodongan dan penusukan karena menginginkan sebuah Handphone. Dimana tersangka kerap di ejek temannya lantaran tidak mempunyai Handphone. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (foto: Abdul)

"Tersangkapun sempat berkeliling mencari mangsa, hingga akhirnya mendapatkan korban, Putri Sakila, hingga terjadi penusukan lantaran kesal karena korbannya tidak membawa Handphone," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi. Senin 24 Oktober 2022.


Ia menyebut, dalam proses penyelidikan dan perburuan tersangka, petugas gabungan dari Dis Reskrimum Polda Jabar dan Resmob Polres Cimahi sempat melakukan pengecekan CCTV sejumlah lokasi. 


"Dan sempat mendapatkan informasi terkait Indentitas tersangka, namun saat disisir ke lokasi yang terindikasi menjadi tempat kediaman tersangka, dikawasan Maleber kota Bandung, tersangka sudah tidak ada di tempat, hingga akhirnya pelaku di tangkap di kawasan Sukasari kota Bandung," kata Ibrahim kembali.

"Pada kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 Junto 339 junto 338 junto 365 junto pasal 80 ayat 3 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak. Ancaman paling ringan minimal hukuman 20 tahun hingga maksimal hukuman mati," tegasnya.


Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, dalam kesempatan tersebut, orang tua korban yang hadir dalam gelar perkara, mengungkapkan apresiasi kepada petugas kepolisian yang berhasil menangkap tersangka.


"Alhamdulillah dengan dengan rahmat Allah SWT pelaku berhasil terungkap. Keluarga korban yang turut hadir dalam gelar perkara, merasa bersyukur atas di tangkapnya tersangka penusukan putrinya," kata AKBP Imron.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan (foto: Abdul)


"Bahkan pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian putri tercintanya. Meski tersangka telah di tangkap, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini," pungkasnya.



Reporter: Abdul

Penulis: Tina

Editor: Abdul Kholilulloh