-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Pemilik Salon Kecantikan Tewas di Tangan Karyawan, Polres Metro Bekasi ungkap Motifnya

Sabtu, 08 Oktober 2022 | Oktober 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-08T19:31:55Z
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Sabtu 08 Oktober 2022 (foto: Arjun/ tim SekitarKita.net)

Bekasi, SekitarKita.Net,- Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon kecantikan di ruko Jalan Raya Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Pada berita SekitarKita.net sebelumnya yang berjudul, "Geger! Ditemukan Mayat Diduga Waria Disebuah Salon Kecantikan di Bekasi, Polisi Lakukan Olah TKP" polisi berhasil mengungkap berdasarkan saksi-saksi serta bukti yang dikumpulkan.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ada selisih paham. Pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan korban (NT), karena dicaci maki dan dihina oleh korban.


"Pengakuan dari pelaku inisial (BD) merasa sakit hati terhadap perkataan korban (NT). Korban menjanjikan uang gaji (600rb) perbulan dan uang harian (50rb) yang belum sempat dibayarkan oleh NT terhadap BD, Namun menurut keterangan warga setempat, bahwa pelaku (BD) belum bekerja selama sebulan," kata Kombes Pol Gidion Arif kepada wartawan saat press release di TKP, Sabtu 08 Oktober 2022.


Ia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 (Tiga) kali menggunakan batu cobek pada saat korban sedang tidur, kemudian pelaku mengambil satu unit HP beserta uang tunai korban sebesar Rp. 1.000.000 dan berhasil dibawa kabur.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (foto: Arjun)

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menyita 1 buah dus HP VIVO Y 33 S, 2 buah kunci gembok, 1 buah Coet Batu, 1 unit HP VIVO Y 33 S," terangnya kembali.


Pada kasus ini, Kombes Pol Gidion menyebut, diawali dengan adanya laporan dari warga bahwa pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB dengan penemuan mayat di sebuah salon kecantikan.


"Warga melapor di Tagina Salon mencium bau busuk dari dalam salon tersebut. Di ketahui rumah tersebut adalah rumah salon kecantikan yang sudah beberapa hari ini tidak beroperasi seperti biasanya," terang Kombes Pol Gidion kembali.


Ia menyebut, warga sekitar mencium aroma bau busuk yang berasal dari dalam salon, setelah dilakukan pengecekan oleh pemilik kios dan warga, diketahui bahwa didalam terdapat seseorang yang sudah meninggal dunia dengan tidak wajar, dengan posisi terlentang di samping kasur.


"Pada kasus ini, Pasal ancaman hukuman tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.



Penulis: Tina 

Reporter: Arjun/Adon 

Editor: Abdul Kholilulloh.