-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Protes, 115 Anggota Personel Satpol PP Bandung Barat Dirumahkan, Kasatpol PP Angkat Bicara

Selasa, 04 Oktober 2022 | Oktober 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T18:02:41Z
Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin didampingi Kabid Trantibum Pol PP KBB, Poniman angkat suara terkait 115 personel satpol PP dirumahkan (Foto: Abdul Kholilulloh)


Bandung Barat, SekitarKita.net,- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sehabudin angkat bicara terkait ratusan personel anggotanya melakukan aksi konvoi diwilayah perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (03/10/2022) pagi tadi.


Asep mengatakan, hal itu dilakukan bentuk protes para anggota personel SotpoL PP KBB baik pekerja lama maupun baru, mereka mengekspresikan kekecewaan mengenai anggaran. Pihaknya sudah sampaikan sebelumnya terkait anggaran bulan Juli sampai dengan bulan September, bahwa anggaran Satpol PP hanya sembilan (9) bulan.


"Sudah di rapatkan di awal bulan Juli bahwa anggaran apakah akan tetap 9 bulan atau 12 bulan, akhirnya di sepakati 9 bulan dengan tetap gaji utuh dan konsekuensinya kenaikan kontrak yang sisa 3 bulan yaitu Juli Agustus September otomatis terhitung 1 Oktober anggaran itu sudah tidak ada untuk anggaran TKK (Tenaga Kerja Kontrak)," kata Asep saat ditemui SekitaKita.net di kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (03/10/2022).


Sebelumnya sebanyak 115 Satpol PP KBB melakukan aksi konvoi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Bandung Barat 


Ia menyebut, hal ini sudah menjadi perjanjian serta keputusan TKK dan Satpol PP KBB, pihaknya menyebut yang memiliki kewenangan adalah keduanya bukan dari pihak lain.


"Mau tidak mau senang tidak senang itu sudah menjadi keputusan dari bersama antara satpol PP dan TKK, tapi kita berkomitmen di antara satu dengan yang lainnya itu dengan Satpol PP, karena yang punya ikatan kontrak itu antara satpol PP dengan anggota bukan dengan yg lain," terangnya.


Dilanjutkan Asep, dari sisi anggaran pemerintah daerah hanya mampu menyediakan anggaran selama kurang lebih sembilan bulan saja.


"Itu juga alhamdulillah pemerintah daerah masih memikirkannya. dan kalau merujuk dalam ketentuan kita ada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tanggal 17 Mei 2022 bahwa di satpol PP kesimpulannya tidak ada yang namanya pegawai kontrak kerja," terangnya.


Lebih lanjut Asep menegaskan, hanya mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait dengan tenaga honorer tersebut. Pihaknya tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan kembali mempekerjakan 115 orang tersebut karena bukan kapasitasnya dan terbentur regulasi.


"Hal ini mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Serta polisi pamong praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan," terangnya kembali.


Kendati demikian, degan hal itu jelas arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mendukung arah pemerintah pusat. Pihaknya juga telah di drop oleh pemerintah pusat sebanyak 40 CPNS baik golongan 3 sebanyak 5 orang dan golongan 2 sebanyak 35 orang.


"Tapi sesuai UU tersebut, bahwa personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia," tuturnya. 



Ia menghimbau, para TKK bisa menerima dengan legowo karena posisinya sedang di hadapi pandemi, dalam hal ini pihaknya tidak tahu persis mekanismenya dan bukan yang mempunyai kewenangan mengenai pengelolaan tapi kami hanya menjelaskan tentang kuota anggaran tentang pol PP.


"Gerakan ini bukan dari perintah siapapun bukan karena perintah pimpinan, ini murni kontrak antara satuan dengan yang di beri upah (pekerja). Karena tidak ada kontrak TKK dengan pa bupati atau Sekda, tapi kontrak dengan kepala OPD masing-masing," pungkasnya.


Reporter: Yuda Permana 

Editor: Abdul Kholilulloh.