-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Puluhan Reklame Partai di KBB Ditertibkan, Satu Baliho Anies Baswedan Dicopot

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T11:34:39Z
Spanduk dan baliho liar ditertibkan Satpol PP KBB di dua wilayah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat.

Bandung Barat, SekitaKita.net,- Puluhan reklame dan spanduk liar diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di dua wilayah kecamatan Padalarang dan kecamatan Cipatat.


Pada penertiban kali ini, Satpol-pp KBB menurunkan baliho berukuran besar bergambar Anis Baswedan dan beberapa pelanggaran ditemukan terkait pemasangan spanduk dan bendera partai politik (parpol) liar dipinggir jalan.


"Kami melaksanakan operasi reklame yang tanpa ijin maupun yang tidak bayar pajak dari batas wilayah Rajamandala sampai Padalarang, dan baliho besar gambar pak Anies Baswedan," kata Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara saat ditemui SekitaKita.Net di lokasi. Kamis (27/10/2022). 

Puluhan reklame dan spanduk liar ditertibkan Satpol PP KBB 

Usep menyebut, dari puluhan reklame yang berhasil di tertibkan diantara bendera partai bermacam-macam jenis dan warna.


"Sapanduk dan reklame yang ditertibkan dari partai Demokrat mendapatkan 10, dari PAN 20, PKB 5, Golkar 25 itu semua yang melanggar pemasangan," terangnya. 


Selain pemasangan tersebut menyalahi aturan, ia juga menilai, bahwa kampanye pemilu 2024 belum waktunya, pemasangan reklame dan baleho itu melanggar aturan yang tidak sesuai peruntukannya.

Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara 

"Untuk saat ini memang bukan waktunya melaksanakan pemasangan reklame/spanduk partai, dan satu baliho Anies Baswedan berukuran besar kami copot," tegasnya. 


Kendati itu, pada pelaksanaan penertiban tersebut, pihaknya menggunakan Perda 12 Tahun 2013 tentang kebersihan, keindahan, dan kenyamanan.





"Untuk kami himbau kepada ketua partai seandainya ingin memasang reklame/ sepanduk jangan di tempel di pohon maupun di tiang listrik karena semua itu melanggar aturan Perda dan mengganggu pejalan kaki dan pengendara, " pungkasnya. 


Reporter: Yuda Permana

Penulis : Tina 

Editor: Abdul Kholilulloh