-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Sadis!! Pasutri Aniaya ART di Bandung Barat, kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 | Oktober 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-31T13:45:31Z
Pasutri sadis aniaya ART di Bandung Barat, kini hanya tertunduk saat digelandang di Mapolres Cimahi. Senin (31/10/2022) foto: Abdul Kholilulloh 


Cimahi, SekitarKita.net,- Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri terduga penyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Selain menghadirkan kedua majikan yang tak lain pasangan suami istri, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, sapu, kemoceng, sendok sayur (terbuat dari kayu) yang digunakan untuk menganiaya korban.

Polres Cimahi dalam gelar perkara menghadirkan barang bukti panci, kemoceng, ember, sendok kayu, wajan dan alat dapur lainnya, yang dilakukan pelaku untuk menganiaya korban (foto: Abdul)


Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.


"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra dalam keterangannya di Mapolres Cimahi. Senin 30 Oktober 2022.


Ia menyebut, kedua tersangka bersamaan melakukan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan, di rumah pelaku yang berada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah KBB.


Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra 


"Pelapor dalam hal ini korban bernama Rohimah mengalami luka lebam di wajah, kedua tangannya dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah bertanggung jawab terhadap perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi," tegasnya.


Kompol Niko menjelaskan, kejadian itu, berlangsung kurun waktu selama hampir tiga bulan, dimana ART tersebut sudah bekerja kurang lebih lima bulan.

"Akan tetapi kejadian-kejadian sesuai pasal kesangkaan terjadi dari bulan Agustus- Oktober kurang lebih 3 bulan. Dan itu masih kita dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.



Pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap Rohimah, korban sendiri mengalami trauma atas kejadian itu. 





"Trauma healing dalam kurun waktu dekat ini sudah kami agendakan, khususnya untuk korban ART ini. Dan gajih sendiri sudah disampaikan ada," pungkasnya.



Reporter: Abdul Kholilulloh