Ilustrasi buruh kena PHK (foto: @fspmi) |
BANDUNG BARAT| SekitaKita.net,- Sebanyak 211 orang buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), data itu tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, lambatnya perputaran ekonomi di tengah Pandemik selama dua tahun terakhir ditandai menjadi penyebab ratusan buruh kehilangan pekerjaannya.
"Data tersebut didapat berdasarkan laporan buruh yang menyerahkan surat paklaring untuk persyaratan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," katanya Kamis 17 November 2022.
"Jadi jumlah yang kena PHK mencapai 211 orang sepanjang tahun 2022. Angka ini berdasarkan data lapor ke Disnakertrans. Dari ratusan buruh yang kena PHK, sebanyak 53 orang melakukan klaim JKP," sambungnya.
Ratusan buruh di Bandung Barat kena PHK (foto: Abdul Kholilulloh/ ilustrasi). |
Ia merinci, ratusan buruh kena PHK ini terdiri dari berbagai sektor industri. Mulai dari industri makanan-minuman, garmen dan tekstil.
Adapun alasannya, kata Panji, PHK mayoritas karena habis kontrak dan langkah perampingan pekerja, ada pula karena perusahaan tutup.
"Sektor industrnya dari makanan-minuman, garmen, dan tekstil. Kalau penyebabnya macam-macam ada habis kontrak, pengurangan tenaga kerja, dan perusahaan tutup," terang Panji.
Kendati demikian, ratusan buruh tersebut dipastikan telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite.
Buruh geruduk Pemda KBB (foto: Abdul Kholilulloh / ilustrasi). |
"Mereka semua diberikan pesangon. Ratusan buruh ini lapor ke kita karena ingin diberikan hak usai pemutusan kerja. Jadi sudah kita tangani," tandasnya.***
Penulis: Kendra
Editor: Abdul Kholilulloh