Polres Cimahi ungkap kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Padalarang Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh). |
BANDUNG BARAT| SekitarKita.net-
Kepolisian mengungkap motif Danil Satria Darma (3) pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kampung Pos Weran, RT RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Danil terbukti melakukan penganiayaan dengan menyiramkan cairan air keras jenis HCL kepada istri Dini Septi Widayanti (37) yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Cairan air keras jenis HCL (foto: Abdul Kholilulloh) |
Diketahui HCL atau Asam Klorida yang mengandung asam pekat 38 persen HCL dan biasa digunakan untuk industri zat-zat warna, seperti mengikat basa-basa organic. Semua jenis air keras jika mengenai kulit akan menghasilkan luka bakar
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena rasa sakit hati.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan didamping Kapolsek Padalarang saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang (foto: Abdul Kholilulloh). |
“Motifnya pelaku menolak untuk diceraikan korban yang akhirnya pada hari kejadian, keduanya bertemu di dekat rumah korban,” kata AKBP Imron saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
"Seketika Danil melakukan kekerasan kepada istrinya Dini dengan cara menyiramkan air keras jenis HCL sehingga menyebabkan korban mengalami luka mulai dari wajah, badan hingga kaki," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, air keras HCL tersebut dibeli secara online.
"Mereka sempat berbicara sebentar dan akhirnya terjadi kejahatan penyiraman air keras terhadap korban. Air keras tersebut dibeli secara online," jelasnya.
Dua hari pasca kejadian, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Padalarang dibackup Resmob Polres Cimahi melakukan lidik dan olah TKP.
"Dari sumber informasi yang akurat, tersangka ternyata berada di Bekasi dan ditangkap pada Sabtu dini hari," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 4 ayat 2 UU tentang KDRT dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Korban saat ini masih mendapat perawatan di RS Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung," ujarnya.
Ia menambahkan, secara status keduanya masih suami istri lantaran masih dalam proses perceraian.
"Untuk tempat tinggal, selama ini pisah rumah dan pernah juga sekali melakukan KDRT dalam keadaan sadar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Dini Septi Widayanti (37) seorang warga Kampung Pos Wetan, RT 01/14 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terpaksa harus di bawa ke rumah sakit usai dianiaya suaminya sendiri.
Sekujur tubuh Dini saat ini dalam kondisi melepuh dan mengelupas lantaran disiram air keras oleh pelaku yang merupakan sang suami sendiri pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Akibat penyiraman air keras tersebut, tubuh korban mendapat luka hampir 80 persen. Ironisnya, peristiwa tersebut dilakukan saat anak kedua pasangan tersebut ada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.