-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Disnakertrans Bandung Barat Bikin Gaduh, Inspektorat Gerak Cepat

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T05:16:55Z
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.


BANDUNG BARAT|SekitarKita.net,-Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) gerak cepat segera akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disnakertrans KBB yakni Panji Hermawan.


Diketahui sebelumnya, polemik dikalangan masyarakat mencuat dianggap bikin gaduh, menyusul adanya dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 yang dikeluarkan Disnakertrans KBB.


Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut.


"Kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda," katanya, Kamis (8/12/2022).


Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan tersebut bakal dilakukan kepada seluruh jajaran Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi ini.

Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar.


"Besok atau lusa saya mencoba memanggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnaker," jelasnya.


Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.


"Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul," jelasnya.


Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.


"Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut," katanya.


Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.


"Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan," tuturnya.


(Cevi)