-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Bejat, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun Hingga Melahirkan

Jumat, 03 Februari 2023 | Februari 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-03T09:09:23Z


Ayah di Karawang setubuhi anak kandung selama 7 tahun hingga melahirkan


KARAWANG | sekitarkitaNET,- Seorang perempuan berinisial D (20) warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku telah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung sendiri.


Pemerkosaan itu terjadi terulang kali selama hampir tujuh tahun terakhir, kasus ini diketahui setelah korban melahirkan anak laki-laki yang dibantu warga sekitar.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan warga, dimana korban dicurigai lantaran melahirkan anak diluar nikah pada September 2022 lalu.


"Mereka (warga) akhirnya mendesak korban untuk menyebutkan identitas ayah dari anak yang dilahirkan, akhirnya mengaku bahwa anak yang dilahirkan korban adalah amak dari ayah kandungnya sendiri," kata Wirdhanto dalam ketertangan persnya, Jumat (3/2/2023).


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, dalam konfrensi pers di Mapolres Karawang kemarin, Kapolres memastikan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandung korban.


"Pemerkosaan dilakukan sejak 2016 saat korban masih dibawah umur, yakni sejak usia 14 tahun, korban sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri bahkan sampai 75 kali sampai korban dewasa," kata Wirdhanto 


Pelaku sendiri berinisial R (43)  melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.


Wirdhanto menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan itu, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.


"Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbullah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016  ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri," ujarnya.


"Dari pengakuan korban, korban diancam oleh ayahnya apabila tidak melayani hasratnya dan akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya, dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya," sambungnya. 


September 2022, korban melahirkan anak dari ayah kandungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.


"Korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait psikologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya," terangnya.


Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.


Kontributor Karawang: Andhika

Editor: Abdul Kholilulloh