Ilustrasi ASN |
JAKARTA| SekitarKita.NET,-
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin) jika bolos kerja pada Jum'at atau hari kejepit nasional (harpitnas).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji melalui pesan singkat mengatakan, sanksi tersebut untuk ASN yang memilih tidak masuk kerja tanpa cuti (TK). Hal ini tertuang pada pasal 8, Peraturan BKN 10/2022.
"Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022)," katanya seperti yang di kutip dari CNNIndonesia seperti yang dilansir Triberita.com Kamis (23/3).
Diketahui, kata Iswinarto, Pemerintah telah menetapkan Kamis (23/3) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, sehingga Jumat (24/3) menjadi Harpitnas.
Kebanyakan orang menyebut Harptnas hari yang berada di antara dua hari libur. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11, pihaknya menyebut, selain dikenakan pemotongan Tukin, ASN yang bolos juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat.
"Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)," tandasnya.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Abdul Kholilulloh