-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Pemilu 2024 Vs Perda Kabupaten Bekasi, Panwascam: Maraknya Baleho dan Bener Tersebar

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-06T19:33:02Z
Baleho Calon DPD-RI utusan Provinsi Jabar terpampang 


KABUPATEN BEKASI | SekitarKita.NET,-Meski Pemilu 2024 masih lama, namun wajah-wajah tokoh politik dan atribut alat peraga kampanye mulai ramai bertebaran di sejumlah jalan di Kabupaten Bekasi.


Mulai dari pencalonan presiden, gubernur, legislative, dan juga pencalonan kepala daerah, juga mulai ramai bermunculan diberbagai media digital atau whatsapp grup.


Bahkan saat ini, beredar sebuah baliho tentang pencalonan DPD-RI pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam flyer tersebut terpampang foto, KH. Atohillah Mursjid.


Foto calon DPD-RI pada pemilu 2024 utusan Provinsi Jawa Barat dengan jargon, siap kawal aspirasi ulama, santri dan umat sambil tampil tersenyum beredar luas.


Apalagi dalam flyer tersebut, juga terdapat ajakan, tim pemenangan kabupaten Bekasi, dukung dan menangkan di pemilu 2024 menggunakan backdrop warna kuning, merah dan putih.


Menanggapi hal ini, Anggota Panwascam Cikarang Selatan, Ade Lukman mengatakan, jelang pemilu 2024 mendatang diwilayah Kabupaten Bekasi khususnya di pantauan pengawasan di Kecamatan Cikarang Selatan banyak pelanggaran kampanye.


Hal ini diindikasi dengan lemahnya peraturan pemerintah daerah (perda) terkait keterlibatan dan keamanan serta kenyamanan di Kabupaten Bekasi.


"Banyak dari diluar jadwal seperti alat peraga kampanye sudah bermunculan seperti bener dan baliho, jangan sampai diwilayah ini menjadi hutan baliho atau apalagi di ramadan ini dibalut sama politik," katanya saat ditemui di Cikarang Selatan, Jum'at (07/04/2023).


"Kita sebagai pengurus di Kecamatan Cikarang Selatan ini mencegah adanya pelanggaran pemilu diwilayah ini, salah satunya baleho besar yang sudah terpampang foto Calon DPD-RI yang kami temukan," sambungnya.


Dikatakan Ade, upaya melakukan himbauan kepada partai politik dan peserta pemilu 2024, ia mencontohkan, peserta pemilu ada DPD, yang jadi pelanggaran itu indikatornya ajakan kalau mengajak 'ayo kita sukseskan bersama' itu sudah masuk kategori ajakan.


Ia mengatakan, dalam dua Minggu terakhir ini sudah menyisir jalan protokol ini baliho atau bener yang terpampang jelas, kata Ade, artinya membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya.


"Masyarakat jadi bertanya, apakah ini sudah mulai Pemilu atau enggak, Artinya antara sosialisasi dan kampanye beda tipis, apakah ini sosialisasi politik atau hanya masang saja," ujar Ade.


Pihaknya menyayangkan hal tersebut, Ade menghimbau untuk kepada peserta pemilu jangan sampai melanggar aturan kampanye yang sudah diatur UU.


"Kami menghimbau kepada peserta pemilu jangan sampai kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Dan jangan sampai Ramadhan ini dibalut dengan sosialisasi politik," tandasnya.


Mengutip dari berbagai sumber, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi meminta, segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.


Pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.


Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini petugas akan lakukan kajian dulu, pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Satpol PP Kabupaten Bekasi menghimbau praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.