-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Breaking News, Polres Metro Bekasi ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 22 Juni 2023 | Juni 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-23T00:45:21Z
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

KABUPATEN BEKASI| SekitarKita.NET,-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sintetis diwilayah Kabupaten Bekasi. Tembakau sintetis 13,6 Kg, Bahan baku sintetis 263,17 gram diamankan.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, polisi menghadirkan barang bukti berikut lima tersangka, diantaranya 2 botol alkohol, 1 semprotan 2 plastik botol bekas semprotan 10 cairan aseton 1 botol pewarna makanan 1 drigen warna putih 1 botol kaca.


"Tembakau sintetis 13,6 KG, Bahan baku sintetis 263,17 gram, 70 botol plastik berisi liquid 5 Ml, 8 botol plastik berisi liquid 15 ML 12 botol spray berisi liquid 25 ML

9 botol spray berisi liquid 15 ML,' kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 22 Juni 2023.

Barang bukti tembakau sintetis (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, kegiatan ini berlangsung pada bulan Maret -Juni 2023. Adapun peredarannya diwilayah Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Residen Karawang, dan Alfamart di SPBU Karawang dan area parkir Apartemen Bogor rings Kota Bogor.


"Kami mengamankan 5 tersangka, MIJ (20), MIM (24), S (28) , MR (20), M (21), tersangka warga dari Karawang dan Bogor," ujarnya.


Kemudian untuk modus operandi, kata Twedi, para tersangka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial.


"Kemudian untuk pasal yang akan kita terapkan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," jelasnya.



"Tentang narkotika kemudian pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara nya 6 sampai 20 tahun," tandasnya.


Reporter: Ari