-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Warga Resah, Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Cikarang Pusat

Jumat, 30 Juni 2023 | Juni 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-13T06:47:20Z
Warung diduga menjual obat terlarang, terpantau sejumlah remaja melakukan transaksi jual-beli di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat (foto: Ari)


KABUPATEN BEKASI| SekitarKita.NET, - Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (tramadol dan eximer) diwilayah hukum Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi kian marak terjadi.


Hal ini dikeluhkan warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, sebut saja Ani (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.


"Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya," katanya saat ditemui dilokasi, Jum'at 30 Juni 2023.


Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Lokasi kedua diduga warung semi permanen dijadikan tempat jual beli obat terlarang jenis G (foto: Ari)


"Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar," ujarnya.


Pantauan dilokasi, Jum'at 30 Juni 2023 pukul 13.30 WIB sore, terdapat beberapa toko diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.


Titik pertama, Jalan Kali Malang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, lalu titik kedua dan ketiga tak jauh dari lokasi berkedok toko kosmetik, dengan bangunan mini semi permanen (gubug).

Lokasi ketiga tak jauh dari lokasi pertama dan kedua (foto: Ari)

Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter. 


Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.


Sebagai informasi, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Reporter: Ari

Penulis: Abdul Kholilulloh