-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Geram, Warga Desak Pemkab Atasi Bangli Diwilayah Jatimulya Tambun Selatan

Senin, 10 Juli 2023 | Juli 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-10T03:26:57Z
bangunan liar (bangli) yang berdiri bebas di Jalan Raya Pondok Timur Indah RT01/RW10, Kelurahan Jatimulya (foto: istimewa)


KABUPATEN BEKASI | SekitarKita.NET,-

Baru baru ini masyarakat dibuat geram dengan adanya bangunan liar (bangli) yang berdiri bebas di Jalan Raya Pondok Timur Indah RT01/RW10, Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 


Pasalnya, warga merasa ada sedikit kejanggalan dengan adanya bangli tersebut, hal ini menjadi sorotan banyak pihak. Menurut kesaksian warga, hal ini sudah dilaporkan kepada pihak kelurahan terkait bangunan/ lapak liar tersebut.


"Saya telah melaporkan dan mengirimkan surat pengaduan kepada pihak kelurahan Jatimulya untuk segera membongkar bangunan tersebut." ujar Abdul Rosyid kepada pewarta SekitarKita saat ditemui di Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan, Senin (10/07/2023).

Abdul Rosyid (kiri) telah melaporkan dugaan bangli kepihak Kelurahan Jatimulya 


Secara gamblang Abdul menjelaskan, selain bukan pada peruntukannya, bangunan liar itu telah jadi dugaan ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum yang tak bertanggung jawab.


Ada pungutan liar disitu. Bagi yang menempati bangli di atas tanah milik Pemkab Bekasi itu dipungut biaya sebesar Rp. 5 juta per tahunnya dan Rp. 30 ribu per bulannya," kata Abdul.

Bukti pembayaran kwetansi 


"Saya berharap pemerintah Kabupaten Bekasi serius menangani bangli diwilayah kami, supaya tidak ada lagi korban penipuan karena itu kan pasos pasum milik Pemda," sambungnya.


Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, Asep selaku Lurah Jatimulya pun membenarkan bahwa memang ada laporan dari warga terkait bangli tersebut. 


"Atas laporan pak Abdul Rosyid tersebut, maka saya akan menindaklanjuti dan meneruskannya kepada pihak kecamatan dan Satpol PP, " singkatnya.


Dilokasi berbeda, menurut pengakuan dari salah seorang yang menempati bangunan liar tersebut dikatakan dan membenarkan bahwa dirinya membayar sewa lapak sebesar 5 juta rupiah tiap tahunnya.


"Saya membayar 5 juta rupiah per tahunnya dan sudah membayar tiga kali selama 3 tahun berjalan menempati lapak ini." ungkap salah satu penghuni bangli yang tak mau disebutkan namanya itu.


"Bukan hanya itu, bahkan tiap bulan harus membayar uang keamanan dan kebersihan sebesar 30 ribu rupiah. Rt yang memberikan izin," tandasnya.