-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Wilayah Bandung Barat Potensi Peredaran Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita Petugas

Minggu, 21 Agustus 2022 | Agustus 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T03:18:58Z
Ribuan batang rokok Ilegal tanpa Cukai di Kecamatan Padalarang KBB disita petugas Satpol PP KBB dan Bea Cukai Jabar (Foto; Abdul) dok. Sekitarkita.net


Bandung Barat, SekitarKita.net,- Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah pelosok Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian merajalela. Pasalnya disetiap toko yang tersebar di Kecamatan dipasok produsen rokok tanpa cukai dari luar Jawa Barat (Jabar) termasuk ke wilayah Kecamatan Padalarang.


Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman, mengatakan Kecamatan Padalarang KBB potensi peredaran rokok ilegal makin besar karena harganya murah.


Poniman merinci, pada tahun 2022 ini rokok ilegal tersebut paling banyak dipasok ke daerah Padalarang yang mencapai 139.000 batang, namun rokok ilegal itu sudah disita pada pekan ini dan penjualnya dilakukan pembinaan.


“Satpol PP KBB bersama petugas Bea Cukai Jabar berhasil menyita Rokok ilegal dari rumah di Perumahan Graha Padalarang Indah, sisanya hasil penyisiran di toko-toko. Jadi, 139.000 batang itu hasil penyitaan dua hari,” kata Poniman. Minggu (21/08/2022).


Poniman menilai, melihat jumlah rokok yang sudah disita bahwa wilayah Padalarang merupakan daerah yang paling rawan peredaran rokok ilegal, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan.


"Di daerah Padalarang ini potensi peredaran rokok ilegal besar sekali karena harganya murah, di tingkat pengecer hanya Rp 10.000 per bungkus," kata Poniman.


Dilanjutkannya Poniman, untuk menekan peredaran rokok ilegal ini, pihaknya akan terus sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal karena hingga saat ini masih banyak pedagang yang mengaku belum mengetahui ciri-cirinya.


Kabid Trantibum Satpol PP KBB, Poniman 


"Kalau pemberantasan rokok ilegal ini perlu kerja keras dan adanya kerja sama dari masyarakat. Nanti, kami akan turunkan petugas untuk monitoring," ujarnya. 


"Hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi para produsen rokok ilegal tersebut. Karena itu, rokok tanpa cukai itu masih saja beredar di setiap toko ataupun warung meski sudah dilakukan penyitaan beberapa kali," sambungnya.


Poniman menyebut, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, pemasok rokok ilegal ke Bandung Barat ini merupakan produsen dari Jawa Timur dan Bali.


"Hasil monitoring dan pengamatan langsung dari petugas kami, pola pendistribusian rokok ilegal itu menggunakan mobil dengan plat nomor DK berarti dari Bali dan ada juga dari Jawa Timur," pungkasnya**(Abdul)