-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Modus Pinjam Motor Satu Kontrakan, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Cikarang

Senin, 05 September 2022 | September 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-05T00:43:09Z
Jajaran Polsek Cikarang Bekasi berhasil bekuk pelaku pencurian sepeda motor bermodus pelaku meminjam motor korban satu kontrakan (Foto: Arjun @KabarNegri)


Bekasi, Sekitarkita.Net,- Seorang pelaku pencuri sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi (nopol) BE 2438 NBV berhasil dibekuk jajaran piket Reskrim Polsek Cikarang, pada Minggu (04/09/2022).


Pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan milik H. Jajat diwilayah Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, berawal Andre Oktavian Tomi (korban) membuat laporan polisi di Polsek Cikarang, lalu dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari keterangan korban diduga pelaku yaitu teman satu kontrakan.


"korban mengaku, pelaku sering meminjam sepeda motor miliknya, selanjutnya korban dan piket Reskrim Polsek Cikarang memancing pelaku dengan cara menghubungi nomor HP pelaku, hingga pelaku datang ke kontrakan korban," kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Senin (05/09/2022).


Kompol Mustakim menjelaskan, selanjutnya piket reskrim dan Opsnal bergerak cepat dan berhasil membekuk serta mengamankan pelaku. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.


"Lalu kemudian dilakukan interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor korban dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor di seberang terminal Kalijaya Cikarang Barat," terangnya.


Pelaku curanmor bermodus pinjam motor korban satu kontrakan berhasil di bekuk Jajaran Polsek Cikarang (video: @kabarnegri)



Lebih lanjut ia menjelaskan, selanjutnya Piket Reskrim dan Opsnal berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari tempat penitipan berdasarkan petunjuk dari pelaku.


"Piket Reskrim dan opsnal Polsek Cikarang berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BE 2438 NBV dari tangan pelaku," terangnya.


Menurut keterangan pelaku, baru satu kali melancarkan aksinya, guna pengusutan kasus curanmor lebih jauh, pelaku kini digelandang ke Polsek Cikarang.


"Kasus pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.


Kontributor: Arjun (KabarNegri)

Editor: Abdul Kholilulloh