-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Pasca Viral Aksi Perundungan Pelajar di Lampung, Polisi Amankan 2 Pelaku

Senin, 17 Oktober 2022 | Oktober 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T03:26:06Z

Aksi perundungan pelajar di Lampung viral, Polisi amankan 2 pelaku (foto: video viral)

Lampung, SekitarKita.net,- Dua pelajar diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah usai video aksi pengeroyokan viral dimedia sosial pada Sabtu (15/10) kemarin yang diunggah ulang beberapa akun Instagram.


Informasi yang dihimpun, aksi perundungan pelajar itu dilakukan di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Rabu (14/10/2022).


Sebelumnya, Polisi menerima laporan adanya aksi perkelahian yang dilakukan sekelompok siswa terhadap sesama pelajar SMA yang tak seimbang.


Hal ini dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, pihaknya mengatakan, berawal dari pelaku dan korban pulang sekolah lalu terjadi perkelahian.

"Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya," kata Edi Qorinas seperti yang dikutip SekitarKita.net melalui lampungpro.co. Senin (17/10/2022).


AKP Edi menjelaskan, setelah aksi perundungan, video itu disebarkan ke sejumlah rekan-rekan mereka, termasuk diunggah ke media sosial lalu viral.


"Video itu kemudian sampai ke orang tua korban dari masyarakat, lalu melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena merasa tidak terima," terangnya.


Tak butuh waktu lama, Kata AKP Edi, pihaknya langsung mengamankan dua pelaku perundungan. Satu di antaranya diantarkan kepada pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan.


"Satu pelaku lainnya kami amankan pada Sabtu kemarin, mereka semua masih di bawah umur. Keduanya inisial IQ (16) dan RD (16), sementara korban inisial RA (16)," tuturnya.


Dimana keduanya ditangkap usai polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan video viral pada aksi perundungan tersebut.


"Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan dibagian wajahnya," tuturnya.


Mengingat antara korban dengan pelaku masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Agar peristiwa kekerasan dan perundungan tidak terulang lagi, para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya," pungkasnya.


Sumber: lampungpro.co

Reporter: Arjun 

Editor: Abdul Kholilulloh