-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Ngotot, Pemilik Kekeh Berjualan Tuak di Bandung Barat, Bangunan Warung Seret nama PT KAI

Senin, 07 November 2022 | November 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-06T19:58:39Z
Bangunan berkedok tambal ban kedapatan berjualan minuman tuak dan daging anjing di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat (foto: Abdul Kholilulloh).


BANDUNG BARAT|SekitarKita.net,- Pemilik warung bersitegang saat puluhan petugas gabungan melakukan penertiban, di kampung Legogtotom, RW004 dan Kampung Cirangrang RW001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Pasalnya bengkel tambal ban yang ditempati puluhan tahun itu kedapatan menjual minuman keras dan menjual daging hewan anjing yang diklaim sudah berijin.


"Saya ijin kok ini ada surat resmi dari PT KAI, saya berjualan ini umumnya buat orang kami Medan yang mengkonsumsi daging anjing," kata salah seorang pemilik warung. Sabtu (05/11/2022).

Bangunan warung penjual minuman tuak dan daging anjing berdiri diatas bangunan PT KAI. (foto: Abdul Kholilulloh).


Meskipun demikian, petugas gabungan dari Polsek Cipatat, Koramil Cipatat, Satpol PP KBB, Desa Sumur Bandung dan tokoh masyarakat terus berupaya untuk menutup aktivitas penjualan daging anjing dan minuman tuak.


Ketua MUI Desa Sumur Bandung, Tantang Mulyana mengatakan, pihaknya geram dengan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Disinyalir hal itu pemicu rusaknya generasi muda di wilayah Kecamatan Cipatat umumnya Bandung Barat.


"Sering banyak aduan beli minuman tuak disini dari wilayah kami Cipatat, umumnya Bandung Barat ada juga yang dari luar KBB," kata Tantang.

Ketua MUI Desa Sumur Bandung, Tantang Mulyana.

Ia menyebut, hal ini sudah menyalahi aturan UU dan norma Agama Islam. Selain kedapatan berjualan minuman haram, terlebih bangunan itu berdiri diatas milik negara (PT KAI).


"Saya sebagai ketua MUI di Desa ini akan dipertanggung jawabkan diakhirat kelak, kalau saya membiarkan disini terus berjualan, apa lagi yang dijual itu diharamkan oleh Agama Islam, harus ditelusuri siapa yang memberikan ijin ini apakah itu surat ijin palsu atau bukan," tegasnya.


"Apapun itu alasannya jualan minuman tuak dan daging hewan anjing tidak dibenarkan, mau itu ijin kesiapa dan dari siapa, semoga dengan ditertibkan dilokasi ini aman dari kejahatan terimakasih kepada Kapolsek Cipatat dan petugas dari KBB yang sudah bergerak cepat," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumur Bandung, Agus Sukmarasa mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar. pihaknya sudah mengendus aktivitas jual beli tuak dengan kurun waktu yang cukup lama dan dianggap meresahkan.


"Kali ini kami bersama-sama Polsek Cipatat menahan barak bukti puluhan liter tuak siap jual diwarung tersebut. Untuk selanjutnya kami akan tindak tegas sesuai arahan Polisi," tegasnya.


Tak hanya itu, pihaknya sudah memperingatkan dengan tegas dan memberikan himbauan untuk tidak lagi berjualan minuman keras beralkohol.


"Kami cek juga dari segi bangunan ijin milik PT KAI. Kami serahkan ke pihak kepolisian akan menindak lanjuti dan untuk ijin bangunan akan kami diskusikan kepada pihak terkait," jelasnya.

Kepala Desa Sumur Bandung, Agus Sukmarasa.

"Ini tegoran sekaligus larangan jika kedapatan menjual minuman tuak dan daging anjing lagi maka kami akan bongkar," sambungnya.


Senada dikatakan Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin, hasil sidak dan pembongkaran warung remang-remang ternyata ditemukan warung berukuran kecil berkedok tambal ban.

Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait perijinan, jualan yang tidak pada peruntukannya atau berdiri bangunan yang bukan tanah pribadi juga tidak dibenarkan dalam peraturan," sebutnya.


"Kami tetap akan tindak siapapun tanpa pandang bulu, untuk kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, apa lagi ini jualan daging anjing yang mayoritas di KBB umat Islam dan dilarang," pungkas Asep.


Reporter: Tina

Editor: Abdul Kholilulloh