-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Histeris, Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Oleh Kejari

Sabtu, 31 Desember 2022 | Desember 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-30T17:09:03Z
Nikita Mirzani dinyatakan bebas, Dito Mahendra Dipolisikan Oleh Kejari lantaran empat kali absen dalam persidangan (foto: Instagram @nikitamirzani).


SERANG| SekitarKita.net,- Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke polisi, Jumat (30/12). Hal ini dipicu lantaran ia empat kali absen di persidangan dan berujung bebasnya Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12) kemarin.


Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.


Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.


"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” kata Era pada wartawan, Jumat (30/12/2022).


Era menjelaskan, Dito dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. 


“Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” kata Era didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang. 



Perlu diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang Penentuan Status Tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.


Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.


Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.


Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.


Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani itu, ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada (13/6/2022) lalu, di Serang.


Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, pada Selasa (12/7/2022).


Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota, pada (16/5/2022) lalu.


“Dalam perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu,” katanya di Kantor Kejari Serang, Selasa (12/7/2022).


Nikita Mirzani Bebas


Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022). Pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh JPU Kejari Serang.


“Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.


Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. 


Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.


“Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” kata Dedy.


Dedy mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun, jaksa tak kunjung menghadirkan Dito meskipun pengadilan telah mengeluarkan ketetapan untuk menghadirkannya secara paksa.


“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan pentut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy.


Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak jadi alasan yang sah. 


"Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara. (Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” tandas Dedy. 



Penulis : Daeng Yusvin

Editor: Abdul Kholilulloh