-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Gondol uang Rp1,5 Miliar, Direktur PT Witan Presisi Indonesia Diduga Tipu PT Trilogi

Sabtu, 17 Juni 2023 | Juni 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-19T10:16:37Z
PT Trilogi Sura Laga melaporkan Direktur PT Witan Presisi Indonesia ke Polres Metro Bekasi. (foto: globalplanet.news)

KABUPATEN BEKASI | SekitarKita.NET,-

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran dana talangan gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia beberapa waktu lalu.


Dimana dalam hal ini, PT Trilogi Sura Laga melaporkan Direktur PT Witan Presisi Indonesia ke Polisi lantaran mengalami kerugian fantastis senilai 1,5 miliar.


Inisial HW dilaporkan PT Trilogi Sura Laga itu sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan PT Witan Presisi Indonesia oleh Polres Metro Bekasi.


Kuasa Hukum PT Trilogi Sura Laga, MZ Yassin mengatakan, kliennya diduga telah ditipu oleh sehingga mengalami kerugian materiil. Alih-alih meminjam dana talang justru dibawa kabur oleh terduga pelaku.


“Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor (HW) ini dengan cara meminjam dana talangan dari pelapor (klien), untuk membayar gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia," kata Yassin dilansir sekitarkita.net dari globalplanet.news, Sabtu (17/05/2023).


Ia menyebut, atas laporan korban, kata Yassin, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan haknya (uang) dengan tempo 40 hari.


"Yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan/membayar dana talangan gaji tersebut dalam tempo 40 hari kemudian,” sebutnya.


Yassin menjelaskan, usai jatuh tempo terhitung 40 hari sesuai kesepakatan, terlapor berjanji dengan bujukan maut dan tipu daya rayuan akan membayar dana talang itu pada akhir bulan berikutnya.


“Namun janji-janji berulang kali itu tidak pernah ditepati, serta pembayaran yang dijanjikan senyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor,” jelasnya.


Dijelaskan Yassin kembali, bahwa kliennya juga mendapatkan informasi dari banyak pihak lain yang menjadi korban dari terlapor dengan kasus yang sama.


"Modus operandi yang sama, terlapor HW diduga telah pula melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban-korban lainnya dan telah menyebabkan korban tersebut mengalami kerugian yang nilainya milyaran rupiah," jelasnya.


“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat merespon kasus ini dan segera menangkap Terlapor HW, agar tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi korban,” sambungnya.


Disisi lain, Deni Efendi selaku korban menjelaskan, bermula perusahannya dengan perusahaan terduga pelaku tersebut memiliki kontrak kerjasama pembayaran gaji dan bagi hasil di manajemen fee dari kontrak tersebut.


Namun ditengah perjalanan kontrak kerjasama itu, Deni justru ditipu oleh pelaku dan membawa kabur uang milyaran.


"Dengan kejadian ini saya berharap bisa diselesaikan dengan baik dan tanggung jawab dari perusahaan tersebut," tandasnya.


Atas peristiwa ini, pihak Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyidikan lebih jauh dan mengumpulkan bukti serta saksi untuk dimintai keterangan.


Kontributor Bekasi: Ari