-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Obat Terlarang Marak Dijual Bebas Di Tengah Masyarakat Diwilayah Cikarang Barat

Kamis, 13 Juli 2023 | Juli 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-13T12:08:08Z

Obat Terlarang Marak Dijual Bebas Di Tengah Masyarakat Diwilayah Cikarang Barat



KABUPATEN BEKASI| SekitarKita.NET,-Masyarakat yang tinggal di Jl. Raya Imam Bonjol, Telagamurni, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi, dibuat resah Pasalnya, adanya dugaan maraknya peredaraan obat - obatan terlarang yang dijual bebas di tengah masyarakat, Kamis (13 juli 2023).


Penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Kabupaten Bekasi semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan toko sabun cuci, luput dari perhatian aparat penegak hukum. 


Hal ini dikeluhkan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang. 


”Saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata segera turun tangan. Kasihan mental generasi muda kita sudah benar - benar rusak,”pungkasnya.


Lanjut nya, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.


"Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar," ujarnya.


Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter. Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.


Dari hasil pantauan awak media, diduga benar adanya transaksi di toko tersebut dan tak terhitung jumlah remaja yang keluar masuk ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan golongan 'G' jenis Tramadol dan Hexymer. 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red)