-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Seorang Anggota Ormas di Bekasi Tewas Usai Disabet Celurit, Polisi Ringkus Pelaku di Semarang

Senin, 09 Januari 2023 | Januari 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-09T17:15:16Z
Barang bukti berupa Celurit dan kaos diamankan Polisi. (foto: Abdul Kholilulloh)


KABUPATEN BEKASI| sekitarkita.NET,-

Jajaran Satrekrim Polres Metro Bekasi bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus FR (22) tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota ormas di Kabupaten Bekasi tewas, pada Minggu 08 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa keributan terjadi di ruko Bekasi Fajar Kawasan MM 2100 Desa Gandasari Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, korban tewas usai pelaku menyabetkan celurit dibagian perut sebanyak tiga kali.


"Berdasarkan penyidikan serta adanya keterangan saksi dan bukti yang didapat, pada hari Minggu 08 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB, tim opsnal Jatanras dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (09/01/2023).


Ia mengungkapkan, petugas berhasilkan mengamankan pelaku berinisial FR (22) di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area tol Km 379, diketahui pelaku hendak melarikan diri (pulang kampung).


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (foto: Abdul Kholilulloh)


"Barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) buah bilah celurit 1 (satu) potong kemeja kotak – kotak warna biru list coklat dan merah lengan panjang," tegasnya.


Dijelaskan Gidion kembali, motif dugaan sementara, katanya, pelaku hanya emosi sesaat. Dimana pelaku membacok korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah Celurit. 


"Pada saat itu, pelaku berada di Lantai 3 Kartika Club pelaku di pukuli serta di keroyok oleh korban dan teman –temannya. Kemudian ketika pelaku berada di tempat kejadian saat pelaku istirahat untuk menghilangkan rasa sakit korban menghampiri pelaku dan memukul korban sebanyak 3 kali," jelasnya.



"Sehingga pelaku emosi dan mengambil celurit dari dalam jok sepeda motor miliknya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali," sambungnya.


Atas perbuatannya, pasal dan ancaman hukuman tindak pidana melakukan Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 Tahun.




Reporter: Ari 

Penulis: Abdul Kholiulloh