Ilustrasi penganiayaan (foto: Lashkar) |
BANDUNG BARAT|SekitarKita.net,-
Awal tahun 2023 menjadi sejarah kelam yang dialami seorang wanita Putri Kayla (19) warga Kampung Cihaliwung Wetan, RT03/RW04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Putri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacar bernama Aldi Pratama (18), terduga pelaku tega melakukan penganiayaan dengan memukul korban usai terlibat adu mulut ditempat kejadian pada Jum'at (30/12/2022).
"Bermula saya pulang kerja di daerah Bandung, tiba-tiba dijemput oleh Aldi (terduga pelaku), lalu saya dipaksa diajak kerumah Aldi diwilayah Desa Ciburuy," kata Putri saat dihubungi, Minggu (01/01/2023).
Usai dijemput terduga pelaku, kata Putri, ditengah perjalan firasat tidak enak sudah terasa, lalu kemudian ia memilih untuk pulang namun pelaku tidak mengijinkan terjadi pemukulan awal.
"Ditengah jalan aku minta pulang, dia enggak mau nganterin aku, pas aku pesen ojek online dia marah, aku jalan pulang dan tiba-tiba dia memukul saya pertama," jelasnya.
"Pukulan kedua saat saya lari ke tetangganya lalu di certain HP saya di bawa sama dia. Terus saya nemuin dia buat ngambil HP dirumahnya, justru dia mukul saya lagi hingga robek terus ngejambak nyekik saya," sambungnya.
Ia menyebut, beruntung ada warga sekitar yang membantu menolongnya, korban berhasil lolos dan pelaku berhasil kabur.
"Untungnya ada warga yang nyelamatin jadi saya bebas dari pelaku, saya terkena pukulan kedua kali mengenai pipi sebelah kiri robek, dan besoknya saya langsung kerumah sakit untuk visum," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, ia harus mengalami perawatan intensif dibagian pipi, lantaran luka robek yang diduga digunakan menggunakan benda tumpul.
"Kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Padalarang," sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) Nomor :SIPL / 511 / XII / 2022 / Sektor Padalarang / Polres Cimahi/ Polda Jabar KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PADALARANG, memberikan keterangan.
"Atas nama Putri Kayla, kelahiran Bandung, 13 Maret 2003, pekerjaan mahasiswa, warga Kampung Cihaliwung Wetan, RT03/RW04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah KBB," tulis surat keterangan unit Polsek Padalarang.
Surat laporan Polsek Padalarang korban penganiayaan. |
Dijelaskan pada surat laporan tersebut, kejadian bermula pada hari Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
"Awal mula pelapor pulang kerja dan di jemput lalu kemudian dibawa kerumah terlapor, ditempat kejadian pelapor meminta untuk pulang namun terlapor tidak mengijinkan lalu terjadi pemukulan sebanyak 2 kali ke arah muka pelapor," lanjutnya.
Pada pemukulan itu, lanjut keterangan tersebut, pelapor tidak mengetahui bahwa terlapor menggunakan diduga benda tumpul.
"Pada saat pemukulan, terlapor menggunakan tangan dan benda tumpul, pada saat itu pelapor tidak mengetahui alat tersebut. Dimana pelapor saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri," tulisnya.
"Atas kejadian itu, pelapor mengalami luka sobek bagian pipi sebelah kiri, dan melaporkan ke Polsek Padalarang," tandasnya.