-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Pemprov DKI Akan Berlakukan Pengaturan Jam Kerja guna Atasi Kemacetan

Senin, 10 Juli 2023 | Juli 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-10T17:02:41Z
Ilustrasi lalulintas (foto: Abdul Kholilulloh)


JAKARTA | SekitarKita.NET,- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan uji coba pengaturan jam masuk kerja akan segera diterapkan. Pelaksanaan uji coba dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).


"Tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," ungkap Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).


Menurut Syafrin, pihaknya saat ini masih mendiskusikan penerapan pembagian jam kerja tersebut. "Ini masih didiskusikan. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mamatangkan wacana usulan jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Rencana ini akan segera diuji coba.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo 


"Sesuai dengan jadwal FGD tentang penanggulangan kemacetan, antara lain yang dibahas mengenai pembagian jam kerja," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


"Nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," sambungnya.


Reporter/penulis: Fathar

Editor: Abdul Kholilulloh