-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Ungkap Peredaran Narkoba, Polri Amankan 428 Kg Sabu

Sabtu, 01 Juli 2023 | Juli 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-30T17:11:36Z
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika (foto: Fathar)


JAKARTA | SekitarKita.NET, - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari 3 wilayah di Indonesia.


“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).


Pengungkapan kasus tersebut juga melibatkan unsur-unsur dari institusi terkait yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


Dari pengungkapan kasus narkoba di 3 lokasi tersebut, Polri menangkap total sebanyak 13 tersangka, dengan rincian 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.


Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.


“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ungkap Agus.


Adapun para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.


Reporter/Penulis: Fathar