-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Warga Resah, Maraknya Peredaran Obat Terlarang Diwilayah Babelan Bekasi

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T09:11:03Z

Warga Resah, Maraknya Peredaran Obat Terlarang Diwilayah Babelan Bekasi 



KABUPATEN BEKASI | SekitarKita.NET- Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (tramadol dan eximer) diwilayah hukum Polsek babelan Polres Metro bekasi. Seperti salah satunya yang berlokasi dijalan Gg. Kumang, Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, kian marak terjadi.


Hal ini dikeluhkan salah satu warga yang engan disebut namanya, ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.


"Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya," katanya saat ditemui dilokasi, sabtu 15 juli 2023.


Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kedai es (capucino), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.


"Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar," ujarnya.


Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter. 


Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red)