-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Setahun tak Mengajar, Oknum Guru ASN Istri Sekda OI Dapet Sertifikasi, Inspektorat angkat Suara

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T14:25:37Z
Ilustrasi (foto: istimewa)


INDRALAYA | SekitarKita.NET,-

Baru baru ini heboh pemberitaan terkait seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir diduga sudah setahun ini tak mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan sertifikasi.


Usut punya usut, oknum guru yang beralasan kesibukan di organisasi Dharmawanita itu sajak setahun terakhir tidak menunaikan profesinya, seharusnya ia mengajar di salah satu SMP di Indralaya.


Rumor yang beredar, oknum guru ASN istri pejabat makan gaji buta ini beredar di media sosial yang ada di Ogan Ilir, khususnya di wilayah Indralaya.


Melansir dari Tribun Sumsel, Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti kabar tersebut dan juga telah memanggil ASN yang dimaksud.


Selain dari pada itu, Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi mengatakan, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.


"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," kata Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).


Ia menyebut, adapun ASN yang dipanggil Inspektorat, lanjut Ibnu, diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.


Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.


"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.


Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.


Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.


Kemudian mengenai sanksi pidana, lanjut dia, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," bebernya.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.


Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.


Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.