-->

Notification

×

Iklan atas tengah

Iklan

Pasang Iklan Anda di Sini

Cekcok Berujung Duel, Dua Gadis Saling Jambak Hingga Tersungkur

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T18:09:12Z

Dua gadis cekcok hingga berujung duel (foto: @kabarnegri)


SekitarKita.net,- Perseteruan terjadi antara dua gadis di bawah umur diduga berebut kekasih, berawal dari cekcok hingga berujung saling Jambak.


Video yang berdurasi 29 detik memeperlihatkan dua gadis yang berbaju hitam celana levis duduk di sepeda motor matic, tiba-tiba muncul gadis satunya berbaju kuning.


Berawal cekcok saling saut hingga terbawa emosi, gadis berbaju kuning menghampiri melemparkan tamparan kepada gadis satunya berbaju hitam yang tengah duduk itu.


Sontak gadis baju hitam itu emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar, hingga saling tampar, mirisnya dilokasi sekitar rekan-rekan mereka hanya sekedar menonton.


Dua gadis terlibat duel berawal cekcok hingga berujung saling gampar (sumber: @kabarnegri)


"As***, b4ngs****," teriak dalam video itu.


Dalam video ada sekitar 5 orang disamping hanya terdiam, terlebih rekan yang asik merekam nampak sibuk mondar mandir.


Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait dan belum tau pasti lokasi tersebut. Hingga kini video tersebut viral di media sosial.


Perlu diketahui, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.


UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Dikutip dari beberapa sumber, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:


"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:


a. Diskriminasi

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual

c. Penelantaran

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan

e. Ketidakadilan

f. Perlakuan salah lainnya.


Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.


Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:


"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."


Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:


(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.


(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.


(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.



(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.


Editor: Abdul Kholilulloh

Sumber video: @kabarnegri